Jaksa penuntut umum menuntut tiga terdakwa kasus pembakaran rumah wartawan di Karo dengan hukuman mati. Mereka menghadapi dakwaan pembunuhan berencana setelah aksi keji mereka menewaskan satu keluarga. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Karo pada Senin (18/3) menjadi sorotan publik karena kasus ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers.
Kronologi Kejadian
Kejadian tragis ini terjadi pada akhir 2024 ketika rumah korban, seorang wartawan lokal, dibakar oleh para terdakwa. Penyidik mengungkap bahwa para pelaku sengaja menyiramkan bensin ke rumah korban sebelum menyalakan api. Akibatnya, korban beserta istri dan anaknya terjebak dalam kobaran api dan meninggal dunia. Polisi menangkap ketiga terdakwa beberapa hari setelah kejadian berdasarkan bukti rekaman CCTV dan keterangan saksi.
Motif di Balik Aksi Keji
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa motif pembakaran ini berkaitan dengan pemberitaan korban tentang kasus korupsi di daerah tersebut. Beberapa pihak merasa terganggu dengan laporan investigatif sang wartawan dan menyewa para pelaku untuk menghabisinya. Kejahatan ini memicu kemarahan organisasi jurnalis yang mendesak aparat menindak tegas para pelaku.
Reaksi Publik dan Tuntutan Keadilan
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan aktivis pers. Dewan Pers mengecam tindakan brutal ini dan meminta perlindungan lebih bagi wartawan di Indonesia. Di luar pengadilan, massa yang terdiri dari keluarga korban dan komunitas jurnalis menggelar aksi solidaritas, menuntut keadilan bagi korban dan keluarganya.
Hakim Akan Putuskan Nasib Terdakwa
Hakim akan memutuskan hukuman bagi para terdakwa dalam sidang mendatang. Jika hakim mengabulkan tuntutan jaksa, ketiga pelaku akan menghadapi hukuman mati. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers harus dilindungi, dan kejahatan terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan tanpa hukuman berat.