Pertumbuhan Judi Online Lintas Negara Meningkat Pasca Pandemi Covid-19

thebignoisefestival.com – Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri baru-baru ini mengungkapkan bahwa praktik judi online yang beroperasi lintas negara telah mengalami pertumbuhan yang signifikan sejak pandemi Covid-19.

Operasi Terorganisir oleh Mafia Kawasan Mekong

Irjen Krishna Murti, Kepala Divisi Hubinter Polri, dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat (21/6), menjelaskan bahwa kegiatan judi online ini dilakukan secara terorganisir oleh para mafia yang berasal dari Thailand, Myanmar, Kamboja, Vietnam, dan Laos. Negara-negara ini sering disebut sebagai wilayah Mekong Raya. “Kegiatan ini termasuk ke dalam kategori kejahatan terorganisir lintas negara, dijalankan oleh kelompok terstruktur yang mengoperasikan judi online dari negara-negara Mekong,” ujar Krishna.

Dampak Luas di Asia Tenggara dan China

Masalah judi online, menurut Krishna, bukan hanya terbatas pada Indonesia saja tetapi juga menjadi persoalan di banyak negara di Asia Tenggara, termasuk China. Ia menambahkan bahwa pertumbuhan judi online ini dipicu oleh pembatasan pergerakan selama pandemi, yang membatasi aktivitas perjudian konvensional.

“Karena pembatasan pergerakan, para penjudi tidak dapat melakukan kegiatan judi secara langsung dan mulai mengembangkan judi online, yang kemudian berkembang ke berbagai wilayah, termasuk hingga ke Amerika,” terang Krishna.

Strategi Rekrutmen dan Operasional

Krishna juga mengungkapkan bahwa para bandar judi di wilayah Mekong Raya merekrut operator dari negara-negara yang menjadi target pasar mereka. Untuk Indonesia, mereka merekrut ratusan orang, membawa mereka ke negara asal untuk dijadikan operator. “Proses ini diorganisir oleh kelompok mafia yang telah mengendalikan judi tersebut, menunjukkan tingkat organisasi dan perencanaan yang cermat dalam operasional mereka,” tutup Krishna.

Dengan informasi ini, Krishna mengharapkan ada peningkatan kesadaran dan kerja sama antarnegara untuk mengatasi masalah judi online yang kian merambah luas ini.

Antara Penjara Penuh dan Penegakan Hukum: Tantangan Polri dalam Menangani Judi Online

thebignoisefestival.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengungkapkan adanya perkiraan sekitar 2,3 juta orang yang terlibat dalam aktivitas judi online di Indonesia. Komjen Wahyu Widada, Kepala Bareskrim Polri, menyoroti bahwa penangkapan massal para penjudi, termasuk pemain skala kecil, akan menyebabkan penjara penuh tanpa menghentikan praktik tersebut.

Detail Temuan dan Pendekatan Polri

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat, 21 Juni, Komjen Wahyu Widada mengatakan bahwa dari total 2,3 juta tersebut, sekitar 80 ribu adalah kelompok remaja hingga anak-anak. Beliau menekankan bahwa pendekatan pemidanaan semata tidak akan efektif untuk menghentikan judi online.

Strategi Pencegahan yang Lebih Efektif

“Bayangkan jika kita menangkap 2,3 juta pelaku judi online, tidak hanya akan penuh penjaranya, tetapi juga tidak akan mengatasi masalah,” ujar Komjen Widada. Sebagai alternatif, Polri mengedepankan upaya pencegahan dengan memblokir akses ke situs-situs judi online. Sejak periode 23 April hingga 17 Juni 2024, telah diajukan pemblokiran terhadap 15.081 situs dan konten terkait judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Partisipasi Masyarakat dan Penegakan Hukum

Polri juga mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan kegiatan judi online di sekitar mereka. Komjen Widada menjamin bahwa kepolisian akan bertindak tegas dan memproses semua kasus judi online secara menyeluruh.

Komitmen Bareskrim Polri

Komjen Wahyu Widada menutup dengan pernyataan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian. “Bareskrim Polri berkomitmen untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian demi mencapai visi Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

Melalui strategi ini, Polri berharap dapat lebih efektif dalam memutus mata rantai perjudian online di Indonesia tanpa harus mengandalkan penjara sebagai solusi utama.