Kepolisian Republik Indonesia resmi memberhentikan mantan Kapolres Ngada dengan tidak hormat setelah terbukti terlibat dalam kasus pencabulan. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan bahwa perbuatannya telah mencoreng nama baik institusi. Keputusan ini diambil setelah penyelidikan internal menemukan bukti kuat yang mendukung dakwaan terhadapnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme di tubuh Polri. Mereka menilai bahwa setiap anggota harus bertanggung jawab atas perbuatannya, terutama jika melanggar hukum dan norma kepolisian. Dengan pemberhentian ini, mantan Kapolres kehilangan hak dan statusnya sebagai anggota Polri.

Ajukan Banding Demi Keadilan

Tidak menerima keputusan tersebut, mantan Kapolres segera mengajukan banding. Kuasa hukumnya menyatakan bahwa kliennya merasa keputusan itu terlalu berat dan tidak mencerminkan keadilan. Ia mengklaim ada prosedur yang tidak dijalankan secara benar selama penyelidikan.

Proses banding ini diajukan ke tingkat yang lebih tinggi dalam sistem kepolisian. Jika diterima, mantan Kapolres berpeluang mendapatkan peninjauan ulang atas hukumannya. Namun, jika banding ditolak, ia harus menerima konsekuensi hukum yang lebih berat.

Respons Publik dan Sikap Kepolisian

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Banyak pihak menyambut baik keputusan pemberhentian tidak hormat sebagai langkah untuk menegakkan disiplin di tubuh Polri. Mereka menilai bahwa kepolisian harus menunjukkan ketegasan dalam menangani kasus-kasus seperti ini.

Namun, ada juga yang mempertanyakan apakah proses hukum telah dijalankan dengan transparan dan adil. Beberapa pihak meminta agar banding yang diajukan mantan Kapolres diproses secara objektif tanpa ada intervensi.

Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tetap berpegang pada prinsip keadilan. Jika banding terbukti tidak berdasar, maka keputusan pemberhentian akan tetap berlaku. Kepolisian berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggotanya agar tidak menyalahgunakan jabatan dan tetap menjaga integritas sebagai aparat penegak hukum.