thebignoisefestival.com

thebignoisefestival.com – Dalam konteks penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang melibatkan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menegaskan sikap dan prosedur yang akan diikuti setelah putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA). Berikut adalah penjabaran yang lebih formal mengenai posisi dan tindakan yang diambil oleh KPK:

Imbauan KPK kepada Eltinus Omaleng

KPK menyerukan kepada Eltinus Omaleng untuk menunjukkan tanggung jawab hukum dengan menyerahkan diri secara sukarela. Himbauan ini dikeluarkan sebagai tanggapan atas vonis kasasi yang dijatuhkan oleh MA, yang memutuskan hukuman penjara selama dua tahun terhadap Bupati Mimika atas keterlibatan dalam kasus korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Prosedur Eksekusi oleh KPK

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa keputusan kasasi dari MA telah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan pasti, sehingga memungkinkan KPK untuk melaksanakan eksekusi. KPK menyampaikan bahwa langkah paksa akan diambil apabila Eltinus tidak memenuhi panggilan untuk menyerahkan diri.

Rincian Putusan Hukum Mahkamah Agung

Mahkamah Agung telah menjatuhkan hukuman kepada Eltinus Omaleng yang mencakup dua tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, dengan pengganti kurungan selama dua bulan apabila denda tidak dibayar. Keputusan ini dikeluarkan setelah KPK mengajukan kasasi terhadap keputusan Pengadilan Tipikor PN Makassar yang sebelumnya memberikan vonis bebas kepada Eltinus.

Konteks dan Dampak Kasus Korupsi

Eltinus Omaleng, yang juga menjabat sebagai kontraktor dan Komisaris PT Nemang Kawi Jaya, terlibat dalam proyek pembangunan Gereja Kingmi yang bernilai kontrak hingga Rp126 miliar. Pasca terpilih sebagai Bupati, ia terlibat dalam alokasi dana hibah untuk proyek tersebut. KPK mencatat adanya kerugian negara sejumlah Rp21,6 miliar dari total nilai kontrak proyek.

Respon KPK Terhadap Putusan Kasasi

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyampaikan apresiasi atas putusan kasasi MA. Tim penuntutan KPK saat ini menantikan salinan lengkap dari putusan tersebut untuk memproses pelaksanaan eksekusi. KPK sebelumnya menyatakan keberatan terhadap keputusan pengadilan tingkat pertama yang tidak menyertakan analisis hukum yang mendalam dalam putusannya.

KPK menegaskan kewajiban hukum Bupati Mimika untuk mematuhi putusan hukum yang telah dikeluarkan oleh MA, dengan prosedur eksekusi yang akan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen KPK dalam upaya memerangi korupsi dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.