thebignoisefestival.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga untuk periode 2018-2023. Kedua tersangka tersebut adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. Penetapan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, pada Rabu, 26 Februari 2025.
Sebelumnya, keduanya dipanggil sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB, namun tidak hadir hingga pukul 14.00 WIB, sehingga dilakukan penjemputan paksa di kantor mereka. Setelah pemeriksaan intensif, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan penambahan dua tersangka ini, total jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi sembilan orang. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga, yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina (Persero). Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih lanjut peran masing-masing tersangka dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan.