thebignoisefestival.com

thebignoisefestival.com – Peristiwa kecelakaan yang merenggut nyawa Dokter Abdul Aziz dan Erysha Kartika di Probolinggo, Jawa Timur, tidak hanya mengundang duka tetapi juga membuka tabir masalah legalitas kendaraan. Sepeda motor Harley Davidson yang mereka kendarai terbukti sebagai kendaraan yang tidak terdaftar atau “bodong” menurut penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim.

Pelanggaran Hukum Kendaraan

Kombes Pol Komarudin, Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, mengonfirmasi bahwa nomor polisi B 6363 ZN yang tertera pada moge tidak dikenali dalam sistem registrasi kendaraan. Penemuan ini memperkuat dugaan bahwa kendaraan tersebut dioperasikan tanpa dokumen hukum yang valid. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor tersebut telah kedaluwarsa sejak tahun 2013, dan pajak kendaraan belum dibayar sejak tahun 2011.

Analisis Kecelakaan dan Faktor Kecepatan

Hasil olah TKP menunjukkan adanya kemungkinan bahwa kecelakaan tersebut disebabkan oleh kecepatan tinggi, ditandai dengan jarak pergeseran kendaraan sejauh 38 meter dari titik awal tabrakan hingga posisi akhir. “Analisis titik pergeseran dan akhir dari kendaraan mengindikasikan potensi kecepatan tinggi pada saat kecelakaan terjadi,” ujar Komarudin dalam keterangannya.

Respons Publik dan Fokus Penyelidikan

Kecelakaan ini mengundang perhatian publik secara khusus karena melibatkan kendaraan berkapasitas mesin besar. Kepolisian mengakui bahwa faktor ini menambah dimensi pada perhatian yang diterima oleh kasus kecelakaan ini.

Detail Kejadian

Kecelakaan maut yang melibatkan pasangan dokter ini terjadi ketika mereka berada dalam perjalanan pulang dari Banyuwangi, bergabung dengan rombongan pengendara moge lainnya. Empat kendaraan tambahan terlibat dalam insiden ini, termasuk sebuah Innova reborn hitam dan dua motor N Max, salah satunya diduga kuat sebagai penyebab kecelakaan.

Tindakan Penyelidikan Selanjutnya

AKP Tomy Harmanto, Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota, membenarkan dugaan kecepatan tinggi dengan estimasi 80 km/jam pada saat kejadian. Pihak kepolisian sedang mengambil langkah penyelidikan lebih lanjut guna mengidentifikasi secara jelas penyebab kecelakaan, serta mengusut kepemilikan dan status hukum dari moge yang terlibat.

Kecelakaan ini menyajikan suatu kasus kompleks yang melibatkan aspek hukum kendaraan, keselamatan berkendara, dan pentingnya pematuhan terhadap peraturan lalu lintas. Penyelidikan yang berkelanjutan diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menegakkan hukum yang berlaku.