Uni Eropa resmi mengumumkan aturan baru untuk mengendalikan dominasi perusahaan teknologi raksasa di pasar digital Eropa. Dengan meluncurkan Digital Markets Act (DMA) dan Digital Services Act (DSA), Uni Eropa aktif mengambil langkah konkret agar perusahaan seperti Google, Apple, Meta, Amazon, dan Microsoft tidak semena-mena dalam mengelola data dan kekuasaan digital mereka.

Melalui regulasi ini, Uni Eropa mewajibkan perusahaan teknologi untuk membuka cara kerja algoritma mereka, menyediakan lebih banyak opsi kepada pengguna, serta menghapus praktik yang merugikan pelaku usaha kecil. Uni Eropa juga mendorong interoperabilitas antar platform agar pengguna tidak terjebak dalam satu ekosistem tertutup yang dikendalikan Big Tech.

Uni Eropa memberikan kekuatan penuh kepada regulator untuk mengawasi aktivitas digital secara aktif. Mereka menetapkan sanksi tegas bagi pelanggaran, termasuk denda hingga 10% dari total pendapatan global perusahaan yang melanggar. Jika pelanggaran terjadi berulang, denda bisa meningkat, bahkan Uni Eropa bisa memerintahkan pembatasan operasi perusahaan tersebut di wilayahnya.

Para pemimpin Uni Eropa menyatakan bahwa mereka ingin menciptakan ruang digital yang sehat, adil, dan transparan. Mereka menegaskan bahwa inovasi tidak boleh tumbuh di atas pelanggaran hak pengguna atau dominasi yang tidak seimbang. Aturan baru ini menjadi sinyal kuat bahwa Uni Eropa siap menjadi pelopor regulasi digital global.

Dengan mengambil tindakan tegas ini, Uni Eropa mengajak dunia untuk mengimbangi kekuatan Big Tech dan mengutamakan kepentingan masyarakat digital secara menyeluruh. Mereka percaya bahwa masa depan internet harus berdiri di atas prinsip keterbukaan, tanggung jawab, dan perlindungan hak digital semua orang.