thebignoisefestival.com – Aktris Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Reza Gladys pada 3 Desember 2024.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika Reza Gladys menghubungi Nikita Mirzani untuk bekerja sama dalam promosi produk kecantikannya. Dalam prosesnya, Reza mengaku telah membayar Nikita sebesar Rp 4 miliar. Namun, kerja sama tersebut berujung pada dugaan pemerasan dan ancaman yang dilakukan oleh Nikita dan asistennya.
Tuntutan Hukum
Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan beberapa pasal, antara lain:
-
Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE: dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
-
Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan: dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
-
Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang: dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Langkah Selanjutnya
Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring, telah menyurati penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap Nikita dan Mail. Hal ini dilakukan guna mencegah potensi penghambatan proses hukum, mengingat adanya informasi bahwa Nikita berencana bepergian ke luar negeri dalam waktu dekat.
Sementara itu, Reza Gladys menyatakan bahwa perjuangannya belum selesai dan meminta dukungan dari masyarakat untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.