thebignoisefestival.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membatasi masa tinggal di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) sebagai upaya mendorong penghuni untuk memiliki hunian tetap. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan agar Rusunawa tidak menjadi hunian permanen bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Setelah penghasilan penghuni melebihi batas yang ditentukan, mereka diharapkan dapat beralih ke kepemilikan rumah.

Namun, rencana ini menuai kritik dari anggota DPRD DKI Jakarta. Ida Mahmudah, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, menilai kebijakan pembatasan waktu sewa Rusunawa maksimal enam tahun bagi masyarakat umum dan 10 tahun bagi yang terprogram dapat menimbulkan keresahan. Ia menyarankan agar Dinas PRKP segera mencabut pernyataan tersebut untuk menghindari kegaduhan di kalangan penghuni Rusunawa.

Sekretaris Dinas PRKP, Meli Budiastuti, menambahkan bahwa pembatasan masa sewa Rusunawa diperlukan agar hunian tersebut tidak menjadi tempat tinggal permanen. Ia menegaskan bahwa Rusunawa bukan untuk diwariskan dan harus ada sistem yang mengatur batasan waktu tinggal.

Meskipun demikian, pemerintah DKI Jakarta juga menyediakan fasilitas pembiayaan pemilikan rumah dengan bunga 5% dan tenor hingga 20 tahun bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi persyaratan. Langkah ini diharapkan dapat membantu penghuni Rusunawa beralih ke kepemilikan rumah dan meningkatkan kualitas hidup mereka.