Jaksa menuntut mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, Marsdya (Purn) TNI Henri Alfiandi, dengan hukuman 5 tahun 3 bulan penjara dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, jaksa menyebut Henri menerima suap dari beberapa perusahaan yang memenangkan proyek pengadaan alat di Basarnas.

Jaksa mengungkapkan bahwa Henri menerima miliaran rupiah melalui perantara. Mereka menilai tindakan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencoreng nama baik Basarnas sebagai lembaga yang menangani operasi kemanusiaan dan penyelamatan. Jaksa menegaskan bahwa bukti yang mereka kumpulkan menunjukkan keterlibatan aktif Henri dalam praktik suap tersebut.

Selain menuntut hukuman penjara, jaksa meminta hakim menjatuhkan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga mengajukan pencabutan hak politik Henri selama beberapa tahun setelah ia menjalani hukuman. Mereka berharap hukuman ini memberikan efek jera dan mencegah pejabat lain menyalahgunakan jabatan mereka untuk kepentingan pribadi.

Henri membantah tuduhan tersebut dan meminta keringanan hukuman. Kuasa hukumnya berargumen bahwa kliennya hanya menjalankan tugas sebagai pejabat negara dan tidak berniat memperkaya diri sendiri. Mereka juga mengklaim ada faktor lain yang mempengaruhi keputusan pengadaan barang di Basarnas.

Majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan jaksa dan pembelaan Henri sebelum menjatuhkan vonis dalam sidang berikutnya. Publik menantikan keputusan hakim dalam kasus ini, mengingat Basarnas memiliki peran penting dalam operasi penyelamatan di Indonesia. Banyak pihak berharap hukuman ini bisa memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan memberikan keadilan bagi masyarakat.