thebignoisefestival.com

thebignoisefestival.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengungkapkan adanya perkiraan sekitar 2,3 juta orang yang terlibat dalam aktivitas judi online di Indonesia. Komjen Wahyu Widada, Kepala Bareskrim Polri, menyoroti bahwa penangkapan massal para penjudi, termasuk pemain skala kecil, akan menyebabkan penjara penuh tanpa menghentikan praktik tersebut.

Detail Temuan dan Pendekatan Polri

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat, 21 Juni, Komjen Wahyu Widada mengatakan bahwa dari total 2,3 juta tersebut, sekitar 80 ribu adalah kelompok remaja hingga anak-anak. Beliau menekankan bahwa pendekatan pemidanaan semata tidak akan efektif untuk menghentikan judi online.

Strategi Pencegahan yang Lebih Efektif

“Bayangkan jika kita menangkap 2,3 juta pelaku judi online, tidak hanya akan penuh penjaranya, tetapi juga tidak akan mengatasi masalah,” ujar Komjen Widada. Sebagai alternatif, Polri mengedepankan upaya pencegahan dengan memblokir akses ke situs-situs judi online. Sejak periode 23 April hingga 17 Juni 2024, telah diajukan pemblokiran terhadap 15.081 situs dan konten terkait judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Partisipasi Masyarakat dan Penegakan Hukum

Polri juga mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan kegiatan judi online di sekitar mereka. Komjen Widada menjamin bahwa kepolisian akan bertindak tegas dan memproses semua kasus judi online secara menyeluruh.

Komitmen Bareskrim Polri

Komjen Wahyu Widada menutup dengan pernyataan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian. “Bareskrim Polri berkomitmen untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian demi mencapai visi Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

Melalui strategi ini, Polri berharap dapat lebih efektif dalam memutus mata rantai perjudian online di Indonesia tanpa harus mengandalkan penjara sebagai solusi utama.