thebignoisefestival.com – Seorang pria yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan melakukan penipuan dengan modus menyalahgunakan identitas lembaga antikorupsi itu akhirnya divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini menghebohkan masyarakat karena pelaku berhasil meyakinkan sejumlah orang bahwa dia merupakan pegawai resmi KPK dan berjanji akan membantu urusan hukum dengan imbalan sejumlah uang.
Dalam persidangan yang berlangsung beberapa pekan lalu, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan identitas palsu sebagai pegawai KPK untuk menipu korban. Meski telah divonis, pelaku melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa mereka mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut, dengan alasan adanya sejumlah pertimbangan yang belum dipertimbangkan oleh hakim.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyentuh soal kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara seperti KPK, yang memiliki reputasi tinggi dalam pemberantasan korupsi. Banyak yang menyayangkan adanya pihak yang memanfaatkan nama baik institusi untuk meraup keuntungan pribadi. Pengadilan juga menyarankan agar kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berurusan dengan orang yang mengaku sebagai pejabat pemerintah atau aparat hukum.