thebignoisefestival.com – Pada hari ini, Senin, 10 Februari 2025, tiga oknum prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur. Ketiga terdakwa tersebut adalah Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA.
Agenda Sidang
Sidang perdana ini beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa. Proses persidangan diharapkan berjalan secara terbuka untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di lingkungan militer.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari penembakan yang dilakukan oleh ketiga prajurit TNI AL terhadap Ilyas Abdurrahman, seorang bos rental mobil, di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Peristiwa tersebut terjadi pada 5 Januari 2025 dan menewaskan Ilyas Abdurrahman serta melukai Ramli, seorang rekan korban. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa tindakan penembakan tersebut merupakan pembunuhan di luar proses hukum atau extra judicial killing.
Proses Hukum Selanjutnya
Setelah sidang perdana, proses persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian lainnya. Publik diharapkan dapat mengikuti jalannya persidangan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.