thebignoisefestival.com – Keraton Yogyakarta, melalui perwakilan resmi Kawedanan Sri Wandawa, telah memberikan keterangan resmi terkait isu retribusi di kompleks Makam Raja Pajimatan Imogiri, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Berikut uraian informasi yang diberikan oleh Keraton:
Klaim Keraton Tentang Retribusi Makam Raja
Carik Kawedanan Sri Wandawa, KRT Purwosemantri, menyatakan dengan tegas bahwa Keraton Yogyakarta tidak pernah mengimplementasikan kebijakan retribusi bagi pengunjung yang berziarah ke kompleks Makam Raja Imogiri. Peziarah hanya diharuskan untuk mengenakan pakaian adat Jawa yang telah ditetapkan sebagai syarat masuk.
Penegasan Tentang Penyewaan Pakaian Adat
Lebih lanjut, Purwosemantri menjelaskan bahwa layanan penyewaan pakaian adat Jawa yang tersedia di lokasi merupakan usaha dari perkumpulan abdi dalem dan bukan bagian dari Keraton Yogyakarta.
Sikap Keraton Terhadap Praktik Pungutan oleh Abdi Dalem
Purwosemantri menegaskan bahwa tidak ada keharusan dari pihak Keraton bagi peziarah untuk memberikan imbalan finansial kepada Abdi Dalem. Jika terjadi pemberian, itu bersifat sukarela dan personal. Ia juga menambahkan bahwa para abdi dalem tidak diperkenankan untuk meminta uang kepada peziarah.
Tindakan Bupati Juru Kunci Imogiri
Menanggapi tuduhan terhadap abdi dalem yang diduga meminta retribusi, Bupati Juru Kunci Imogiri, KRT Reksakusuma, telah mengambil langkah dengan memanggil abdi dalem yang terlibat untuk dimintai keterangan mengenai kebenaran pemberitaan tersebut.
Pengelolaan Makam Raja oleh Dua Kerajaan
Makam Raja Imogiri dikelola bersama oleh Keraton Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta, di mana kedhaton (istana) di sebelah barat dikelola oleh Kasunanan Surakarta dan di sebelah timur oleh Keraton Yogyakarta. Purwosemantri menegaskan bahwa kedua kerajaan tersebut memiliki praktik yang sama dalam pengelolaan kompleks makam.
Tanggapan Terhadap Klaim Pengunjung
Purwosemantri merespon klaim yang viral dari seorang pengunjung yang menyatakan bahwa ia diminta membayar Rp500 ribu saat berziarah. Pengunjung tersebut mengaku terkejut karena selama ini ia hanya membayar retribusi sebesar Rp50 ribu, ditambah biaya sewa busana adat.
Klarifikasi Struktur Retribusi
Menurut klaim tersebut, retribusi yang diminta oleh kuncen pasarean adalah Rp250 ribu, yang berlaku untuk akses ke kompleks Kasultanan dan Kasunanan. Pengunjung tersebut menulis bahwa jika ingin mengunjungi kedua kompleks tersebut, diperlukan pembayaran ganda.
Keraton Yogyakarta dengan ini memberikan klarifikasi bahwa tidak ada kebijakan resmi terkait pungutan retribusi yang telah disebutkan. Hal ini memberikan gambaran yang jelas bagi masyarakat dan peziarah terkait prosedur yang benar saat berkunjung ke kompleks Makam Raja Pajimatan Imogiri.