Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dari jabatannya. Keputusan ini diambil setelah DKPP memeriksa dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Hasyim dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

DKPP Temukan Pelanggaran Etik

DKPP menggelar sidang etik setelah menerima laporan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hasyim Asy’ari. Berdasarkan hasil pemeriksaan, DKPP menemukan bahwa Hasyim melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Ketua majelis sidang DKPP menyatakan bahwa perbuatan Hasyim tidak mencerminkan integritas serta moralitas yang seharusnya dimiliki oleh seorang pejabat publik.

Dalam putusan yang dibacakan pada sidang terbuka, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Hasyim secara permanen dari jabatannya sebagai Ketua KPU. Keputusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga tidak bisa digugat atau ditinjau ulang.

KPU Segera Tetapkan Pengganti

Setelah keputusan DKPP, KPU segera bergerak untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Hasyim. Komisioner KPU lainnya akan mengadakan rapat pleno guna menentukan ketua baru yang akan melanjutkan kepemimpinan lembaga tersebut. KPU menegaskan bahwa mereka tetap berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme dalam menyelenggarakan pemilu.

Respons Publik dan Pemerintah

Keputusan DKPP ini mendapat sorotan luas dari publik. Berbagai organisasi masyarakat sipil mendukung langkah DKPP sebagai bentuk penegakan etika dalam lembaga penyelenggara pemilu. Menteri Dalam Negeri dan sejumlah pejabat negara juga menyatakan bahwa putusan tersebut harus dihormati demi menjaga kredibilitas institusi pemilu.

Di sisi lain, sejumlah pihak mendesak agar proses hukum tetap berjalan. Mereka meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini lebih lanjut guna memberikan kepastian hukum bagi korban.

Hasyim Asy’ari Belum Beri Pernyataan

Hingga saat ini, Hasyim Asy’ari belum memberikan tanggapan resmi atas keputusan DKPP. Sebelumnya, ia membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan menyebut bahwa laporan tersebut memiliki motif tertentu.

Meski demikian, keputusan DKPP menegaskan bahwa lembaga penyelenggara pemilu harus bebas dari pelanggaran etik dan perilaku tercela. Pemberhentian Hasyim menjadi pengingat bahwa pejabat publik harus menjaga moralitas serta menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugasnya.