https://thebignoisefestival.com/
https://thebignoisefestival.com/

thebignoisefestival.com – Sebanyak 22 negara bagian di Amerika Serikat mengajukan gugatan terhadap perintah eksekutif yang dikeluarkan oleh Presiden Donald Trump mengenai kewarganegaraan berdasarkan hak lahir. Perintah ini berusaha untuk membatasi atau menghapuskan hak kewarganegaraan otomatis bagi anak-anak yang lahir di AS dari orang tua yang bukan warga negara atau pemegang status imigrasi tetap. Para gubernur dari negara bagian yang menggugat perintah ini berpendapat bahwa kebijakan tersebut melanggar Konstitusi AS, yang memberikan kewarganegaraan kepada semua orang yang lahir di wilayah AS, sesuai dengan Amandemen ke-14.

Gugatan ini mencerminkan ketegangan politik yang meningkat mengenai kebijakan imigrasi di bawah pemerintahan Trump, terutama terkait dengan upaya untuk mengurangi imigrasi ilegal dan membatasi akses ke manfaat kewarganegaraan. Negara-negara bagian yang terlibat dalam gugatan ini, sebagian besar dipimpin oleh Partai Demokrat, menilai bahwa tindakan Trump akan merugikan anak-anak yang lahir di AS dan berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum bagi jutaan orang.

Pihak yang mendukung perintah eksekutif Trump berargumen bahwa langkah tersebut diperlukan untuk mencegah imigrasi ilegal melalui kelahiran di AS, yang dikenal sebagai “bermigrasi melalui kelahiran”. Namun, banyak ahli hukum yang berpendapat bahwa kewarganegaraan hak lahir adalah hak yang dijamin oleh Konstitusi, dan perubahan terhadapnya akan memerlukan amandemen konstitusi, bukan hanya perintah eksekutif. Gugatan ini diperkirakan akan menjadi kasus hukum penting yang bisa mempengaruhi kebijakan imigrasi dan interpretasi konstitusional di masa depan.