thebignoisefestival.com – Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar sindikat judi online internasional yang melibatkan perputaran uang fantastis mencapai Rp 1,4 triliun dalam waktu empat bulan. Operasi ini menangkap enam tersangka yang berperan dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan jaringan internasional dan modus operandi yang canggih.
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menangkap enam tersangka yang terlibat dalam sindikat judi online internasional. Para tersangka berinisial MAS (22), MWF (18), STK (48), PY (40), EC (43), dan ES (47). Mereka ditangkap di Banyuwangi, Surabaya, dan Jakarta. Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 4,95 miliar, 375 kartu ATM lengkap dengan buku tabungan, 49 unit telepon seluler, dan 185 key token bank. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah dokumen fiktif berupa akta pendirian PT yang digunakan sebagai alat penyamaran transaksi ilegal.
Para tersangka menjalankan peran mulai dari admin hingga penyedia rekening bank yang digunakan untuk menampung dana hasil perjudian. Dana hasil perjudian online ini dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi di bawah kedok sebagai entitas legal. Kemudian, dana tersebut dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya. Sindikat ini menggunakan 15 situs judi online, termasuk KingJR, Fix77, dan GajahSlot88, serta memanfaatkan media sosial seperti Instagram untuk mempromosikan situs-situs tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, uang hasil judi online taruhan bola ini ditransfer ke beberapa negara, seperti Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina, dan China. Dalam waktu empat bulan, perputaran uang dari tindak pidana ini mencapai Rp 1,4 triliun. Total ada Rp 200 miliar yang tercatat dalam transaksi website, sedangkan dari sindikat pencucian uang mencapai Rp 1,4 triliun.
Dua operator utama sindikat ini masih menjadi buron dan diyakini berada di luar negeri. Polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial RY dan SW sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Transfer Dana, serta UU Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pembongkaran sindikat judi online internasional oleh Polda Jatim ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan berbasis digital yang semakin marak. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap aktivitas ilegal berbasis digital dan pentingnya kerjasama internasional dalam menangani kejahatan transnasional. Dengan penanganan yang tegas dan transparan, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.