thebignoisefestival.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda penerapan aturan short selling dan memberi keleluasaan bagi emiten untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dengan kebijakan ini, perusahaan dapat segera melakukan buyback guna menjaga harga saham mereka di pasar tanpa menunggu persetujuan pemegang saham.

OJK mengambil langkah ini untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi perusahaan yang ingin memperkuat nilai sahamnya. Emiten kini dapat merespons kondisi pasar dengan cepat, terutama saat harga saham mengalami tekanan. Dengan buyback, perusahaan memiliki kesempatan untuk menstabilkan harga sahamnya sekaligus memperkuat posisi keuangan di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Selain itu, OJK ingin mendorong likuiditas dan stabilitas pasar modal Indonesia. Dengan kebijakan ini, perusahaan dapat mempertahankan kepercayaan investor dan memastikan pasar tetap kondusif bagi pertumbuhan investasi. Regulasi yang lebih fleksibel ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan emiten dan pemegang saham di tengah fluktuasi pasar.

Meski memberikan kemudahan, OJK tetap mengingatkan emiten untuk menjalankan buyback dengan strategi yang matang. Perusahaan harus mempertimbangkan kepentingan jangka panjang, bukan sekadar merespons pergerakan harga saham secara jangka pendek. OJK akan terus mengawasi implementasi kebijakan ini agar tidak disalahgunakan dan tetap menjaga keseimbangan pasar yang sehat.

Dengan langkah ini, OJK berharap perusahaan dapat lebih mudah mengambil keputusan strategis untuk menjaga stabilitas sahamnya. Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem pasar modal yang lebih stabil, transparan, dan berdaya saing di tingkat global.