DPR memanggil Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk membahas penerbitan sertifikat “pagar laut” di pesisir Tangerang. Rapat ini membahas keabsahan sertifikat yang menimbulkan polemik di masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan dasar hukum penerbitan sertifikat tersebut dan dampaknya terhadap lingkungan serta hak akses nelayan.
Dalam rapat tersebut, perwakilan Kementerian ATR menjelaskan proses penerbitan sertifikat yang diberikan kepada pihak tertentu untuk mengelola lahan di pesisir. Mereka menegaskan bahwa prosedur sertifikasi sudah mengikuti aturan yang berlaku. Namun, anggota DPR menyoroti potensi penyalahgunaan izin tersebut. Beberapa legislator menilai sertifikat “pagar laut” berisiko menghambat aktivitas nelayan dan mempersempit akses publik ke wilayah pesisir.
DPR meminta klarifikasi terkait pemanfaatan lahan dan apakah ada pelibatan masyarakat dalam prosesnya. Beberapa anggota dewan juga mempertanyakan apakah kajian lingkungan sudah dilakukan sebelum sertifikat diterbitkan. Mereka menegaskan bahwa kepentingan masyarakat pesisir harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan tata ruang.
Selain itu, DPR meminta Kementerian ATR meninjau kembali kebijakan ini agar tidak merugikan nelayan dan ekosistem laut. Mereka mendorong adanya mekanisme transparan dalam pemberian sertifikat serta keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
Menanggapi hal itu, Kementerian ATR berjanji akan mengevaluasi kembali sertifikat yang telah diterbitkan. Mereka juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak menimbulkan dampak negatif bagi warga pesisir.
Rapat ini menegaskan pentingnya pengawasan dalam penerbitan sertifikat lahan di kawasan pesisir. DPR meminta Kementerian ATR bersikap lebih transparan dan mempertimbangkan aspek sosial serta lingkungan sebelum menerbitkan izin pengelolaan lahan.