thebignoisefestival.com – Bareskrim Polri terus mengusut kasus investasi bodong Net89, dengan langkah terbaru berupa penyitaan aset senilai Rp52 miliar yang diduga berasal dari hasil penipuan. Uang dan aset tersebut disita dari beberapa tersangka utama yang sebelumnya telah ditetapkan dalam kasus ini. Penyidik kini tengah menelusuri aliran dana lebih lanjut guna memastikan apakah seluruh aset yang disita dapat dikembalikan kepada para korban yang mengalami kerugian.
Para korban investasi Net89 selama ini menuntut kejelasan mengenai pengembalian dana mereka. Banyak dari mereka menginvestasikan uang dalam jumlah besar dengan janji keuntungan tinggi, namun akhirnya mengalami kerugian. Bareskrim menyatakan akan melakukan proses hukum sesuai aturan, termasuk kemungkinan mekanisme pengembalian aset kepada korban setelah melalui proses pengadilan.
Meski penyitaan ini menjadi langkah positif dalam penegakan hukum, banyak pihak berharap agar seluruh dana yang berhasil disita benar-benar dapat dikembalikan kepada korban. Pihak kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru atau aset lain yang masih tersembunyi. Proses hukum terhadap para pelaku pun akan terus berjalan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.