Jonathan Frizzy, atau yang akrab disapa Ijonk, kini menjadi sorotan publik setelah aparat kepolisian menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus peredaran vape mengandung zat etomidate—obat keras yang tidak boleh dijual bebas. Kasus ini menggemparkan karena melibatkan artis ternama dan menunjukkan sisi gelap dari perdagangan ilegal melalui platform digital.

Polda Metro Jaya mengungkap bahwa Ijonk tidak sekadar pengguna, tetapi berperan aktif dalam distribusi produk ilegal tersebut. Polisi menyebut Ijonk tergabung dalam sebuah grup WhatsApp bernama “Berangkat”, yang diduga menjadi pusat koordinasi jaringan peredaran vape etomidate. Dalam grup itu, ia diduga ikut mengatur pengiriman dan transaksi liquid vape yang mengandung obat keras.

Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan terhadap sejumlah toko online yang menjual liquid vape mencurigakan. Setelah melakukan pelacakan digital dan pengawasan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi jaringan pengedarnya. Ijonk ditangkap di rumahnya pada akhir April lalu, hanya daftar medusa88 beberapa hari setelah menjalani operasi medis. Meski demikian, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menahan Ijonk karena alasan kemanusiaan.

“Meski tidak kami tahan, proses hukum tetap berjalan. Kami akan terus dalami keterlibatan yang bersangkutan dan pihak-pihak lain dalam jaringan ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary.

Kasus ini membuka mata publik terhadap maraknya peredaran zat berbahaya melalui jalur nonformal, khususnya melalui e-commerce dan media sosial. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan produk vape dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Ijonk kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas keterlibatannya. Kasus ini menjadi pengingat bahwa ketenaran bukanlah tameng dari jeratan hukum.